.
Senin, 24 November 2014
SOFTWARE
Open Source merupakan sebuah istilah atau sebutan untuk sebuah Software yang cikal bakal Script/Codingnya sengaja dibuka oleh penciptanya dengan bertujuan untuk bisa dikembangkan lebih lanjut, sehingga selain bisa mengakses juga bisa memodifikasi dan merubah program tersebut secara bebas dan pada umumnya bersifat gratis.
Saat ini penerapan Open Source untuk pendidikan sangat berpengaruh, mencakup karena telah dimasukan nya Ilmu Komputerisasi berbasis Open Source kedalam kurikulum pendidikan perkuliahan, salah satu contoh tentang Operating system Linux.
Tantangan selanjutnya dalam penerapan open source untuk pendidikan ini adalah tenaga pengajar yang kompeten dalam penerapan materi menggunakan open source sangatlah jarang. Guru TIK lebih terbiasa dan lebih menguasai penggunaan software berbayar daripada menggunakan open source software. Jika kita runut lebih dalam, penggunaan software berbayar di sekolah pada umumnya dilakukan dengan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak cipta. Kondisi seperti ini sangat umum di masyarakat karena mahalnya lisensi penggunaan software proprietary ini. Hal-hal seperti inilah yang mengajarkan kepada anak didik pada perilaku pembajakan yang tidak patut untuk dijadikan contoh. Kondisi yang sangat ironis, mengingat pemerintah selalu berupaya untuk mengurangi pembajakan sehingga Indonesia tidak masuk dalam priority watch list, namun anak bangsa nya diajarkan pada perilaku pembajakan.
Pandangan/review
Memang benar penggunaan open source didalam dunia Teknologi Informasi sangatlah bagus, terutama untuk media pembelajaran/pendidikan. Beberapa manfaat yang selama ini nyata dirasakan sebagai berikut ;
1. Memberikan alternative pilihan software desktop yg murah
2. Meningkatkan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang teknologi informasi
3. Meningkatkan kreatifitas dalam mengembangkan dan memanfaatkan informasi teknologi (kreativitas tidak dibatasi oleh software yg ada). Dan masih banyak lagi.
Tetapi dilihat dari sudut pandang Hak Cipta, open source memiliki kecenderungan melanggar Undang-undang tentang Lisensi Program Komputer. Seperti contoh Pasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC: “Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Jadi, tentang pemakaian dan penggunaan open source itu mempengaruhi terhadap tujuan Pengguna/User dari open source itu sendiri, bisa dikatakan sebagai tambahan wawasan mengenai Teknologi Informasi atau juga bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menggunakan program berbasis open source.
Sumber : http://www.kompikita.net/2013/04/contoh-artikel-open-source-dalam.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar